Hakikat Masyarakat Desa
Oleh:
Arief Rachman, S. Pd
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Perkataan ‘desa’, ‘dusun’, ‘desi’, (ingatlah
perkataan swa-desi), sepeti juga halnya dengan perkataan ‘negara’, ‘negeri’,
‘negari’, ‘nagari’, ‘negory’ (dari perkataan nagarom), asalnya dari perkatan
Sankskrit, yang artinya tanah air, tanah asal, tanah kelahiaran.
Perkataan desa hanya dipakai di Jawa, Madura
dan Bali. Perkataan dusun dipakai di Sumatra Selatan ; di Maluku orang mengenal
nama dusun dati. Di Batak perkataan dusun dipakai untuk nama pendukuhan. Di
Aceh orang memakai nama gampong dan meunasah untuk daerah hukum yang paling bawah.
Di Batak daerah hokum setingkat dengan desa diberi nama kuta, uta atau huta.
Yang dinamakan desa ialah satu kesatuan hukum,
di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan
pemerintahan sendiri. Desa terjadi dari hanay satu tempat kediaman masyarakat
saja, atau pun terjadi dari satu induk desa dan beberapa tempat kediaman
sebagian dari masyarakat hukum yang terpisah, yang merupakan kesatuan-kesatuan
tempat tinggal sendiri, kesatuan-kesatuan mana dinamakan pendukuhan, ampean,
kampong, cantilan, beserta tanah pertanian, tanah perikanan darat (empang,
tambak dan sebagainya), tanah hutan dan tanah belukar.
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
penulis mengajukan beberapa rumusan masalah, yaitu ;
2.1. Apakah
yang dimaksud dengan desa menurut para ahli?
2.2. Apakah
yang dimaksud pengertian dari masyarakat desa?
2.3. Apakah
latar belakang timbulnya desa?
2.4. Bagaimanakah
sejarah desa menurut pandangan kejadiannya?
3. TUJUAN
Setalah kita mempelajari makalah ini kita
akan memperoleh beberapa pengetahuan berikut ini :
3.1. Mengetahui
dari definisi desa berdasarkan uraian yang diberikan oleh para ahli.
3.2. Mengetahui
latar belakang timbulnya desa.
3.3. Memahami
sejarah desa.
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
DESA MENURUT PARA AHLI
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo
Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut : Desa adalah suatu kesatuan hukum
dimana bertempat tinggal suatu masyarkat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan
atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat
disitu (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbale balik
dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis : desa
adalah penduduk kurang dari 2500 jiwa. Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c. Cara
berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yangs angat dipangaruhi alam
seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan
agrari adalah bersifat sambilan.
Menurut Finch, yang dimasud dengan desa
adalah tempat tinggal dan bukan merupakan pusat kegiatan primer serta tersusun
terutama oleh pemukiman dan pengelompokkan bangunan-bangunan pertanian.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1979,
desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat hokum, mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung
di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Negara
kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Daldjoeni, desa adalah
pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berjiwa agraris.
2.
PENGERTIAN
MASYARAKAT DESA
Sebelum kita bicara lebih lanjut
masalah masyarakat, baiklah kita tinjau dulu definisi tentang masyarakat.
Definisi adalah uraian ringkas untuk memberikan batasan-batasan mengenai suatu
persoalan atau pengertian ditinjau daripada analisis. Analisis inilah yang
memebrikan arti yang jernih dan kokoh dari sesuatu pengertian.
Mengenai arti masayarakat kota, baiklah
di sini kita kemukakan bebrapa definisi mengenai masayarakat dari para sarjana,
seperti :
a. R.
Linton : Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap
kelompok manusia yang teah cukup hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini
dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan
sosial dengan batasan-batasan tertentu.
b. M.J.
Herskovits : Mengatakan bahwa mastayarakat adalah kelompok individu yang
diorganisasikan dan mengikuti sau cara hidup tertentu.
c. J.L.
Gillin dan J.P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat dalah kelompok manusia
yang tersbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan persaan persatuan
yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih
kecil.
d. S.R.
Steinmetz : Seorang sisiolog bangsa Belanda mengatakan bahwa masyarakat adalah
kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan
manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erta dan teratur.
e. Hasan
Shadily : Mendefinisikan masyarakat adalah golongan besra atau kecil dari
beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan
mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Berdasarkan pengertian yang dikemukaan
oleh para sarjana, maka dapat disimpulakn bahwa yang dimasud dengan masyarakat
desa adalah masyaraka yang ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang
kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat
yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintainya serta
mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masayarkatnya
atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai anggota
mayarakat yang saling mencintai, saling menghormati, mempunyai hak dan tangung
jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam
masyarakat.
3.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA DESA
Ada beberapa faktor yang mendukung
terjadinya dan tumbuhnya desa, diantaranya yaitu :
3.1. Insting
manusia
Tiap-tiap kali ada sejumlah
manusia dengan istri dan anak-anaknya, maka lazimnya mereka memilih suatu
tempat kediaman bersama. Bukanlah pembawaan seorang manusia untuk hidup
menyendiri perseorangan atau bertempat tinggal hanya dengan istri dan anak
ataupun mengembara kian kemari. Jika ada segerombolan manusia menempuh hidup
mengembara di zaman dahulu, maka akhirnya mereka akan memilih suatu tempat, di
maan mereka dalam kumpulan yang besar atau kecil memutuskan untuk tinggal
selama-lamanya secara turum-menurun.
Dalam hidup berkumpul itu
mereka dapat dengan ringan memelihara, mengusahakan dan mempertahankan
kepentingan berasama. Bahaya alam dan binatang buas selalu mengancam mereka,
sehingga mereka membutuhkan kerjasama dalam hubungan yang erat dan teratur.
Adapun kepentingan bersama
itu bermacam-macam jenisnya, sehingga yang menjadi alasan dan mendorong seorang
manusia untuk bertempat tinggal bersama pada suatu tempat bermacam-macam pula
jenisnya.
3.2. Alasan-alasan
untuk membentuk masyarakat
Tiga alasan pokok dari
semula adalah: pertama untuk hidup, yaitu mencari makan, pakaian, dan
perumahan; kedua untuk mempertahankan hidupnya terhadap ancaman dari luar; dan
ketiga untuk mencapai kemajuan dalam hidupnya.
3.3. Sumber
air
Begitu juga ditempat, di
mana terdapat sebuah sumber air yang besar, orang-orang berkumpul untuk
membentuk sebuah masyarakat.
3.4. Hasil
pertambangan
Di tempat-tempat di mana
terdapat hasil-hasil pertambangan, seperti batu gamping,minyak tanah, batu bara
dan sebagainya, di bentuk juga masyarakat oleh orang-orang yang bekerja mancari
hasil pertambangan tersebut.
3.5. Alasan-alasan
tercantum dalam nama desa
Begitulah masih ada
alasan-alasan lainya bagi manusia untuk membentuk sebuah masyarakat.
Kadang-kadang alasan itu dapat diketahui dari nama desa. Misalnya desa Warung
kondang, warung yang terkenal di temapt di mana kendaraan yang berjalan dari
jarak jauh biasanya berhenti untuk beristirahat. Bonang, desa di mana terdapat
alat gamelan bernama “Bonang”, dari zaman para Wali yang dimuliakan.
3.6. Masyarakat
membutuhkan peraturan
Hubungan antara manusia
yang satu dengan manusia yang lain dalam masyarakat itu haruslah ‘diatur’.
Hidup bersama untuk mengusahakan dan mempertahankan kepentingan bersama dalam
masyarakat, agar dapat berjalan dengan baik, mengharuskan adanya persetujuan
baik yang bersifat positif (yang sengaja ditetapkan bersama), maupun yang
bersifat negatif (yang tidak ditolak, maksudnya yang dapat diterima atau
dianggap sebagai sudah semestinya).
3.7. Kepercayaan
(agama) tali pengikat masyarakat desa
Hal yang lebih penting dari
hal lain ialah tumbuhnya dalam masyarakat desa pengertian tentang soal
ketuhanan, karena Dia yang berkuasa atas alam semesta ini. Sejak semual
orang-orang dalam hubungan masyarakat desa telah dapat mengalami (beleven),
bahwa pada waktu-waktu mereka mengalami kesukaran dalam hidupnya dan mereka
bersama-sama menurut ajaran orang tuanya.
3.8. Sifat
ikatan batin
Ikatan batin itu tidak alin
dan tidak bukan ialah rasa tiap-tipa anggota masyarakat yang sanagt mendalam,
bahwa ia adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masayarakat yang
dicinta kasihi dan untuk siapa ia etiap waktu bersedia mengorbankan segala kepentingan
pribadinya. Rasa setiap anggota masyarakat terhadap teman anggotanya, bahwa
mereka itu adalah sama-sama anggota masyarakat yang dicinta kasihi dan oleh
karenanya natar yang satu dengan yang lain merasa memikul tanggung jawab bagi
keselamatan dan kesejahteraan bersama.
4.
SEJARAH
DESA MENURUT PANDANGAN KEJADIANNYA
4.1.
Keadaan
di zaman Jepang
Setelah Indonesia di duduki
oleh militer Jepang, maka oleh pemerintah militer Jepang dalam hal kedudukan
desa tidak diadakan perubahan. Untuk mencukupi kebutuhan perang maka otonomi
desa dan kedudukan hukum desa dipergunakan lebih hebat dari biasa.
4.2.
Keadaan
di zaman kemerdekaan
Setelah Republik Indonesia
berdiri, maka dengan tidak memperdulikan adanya bangunan-bangunan hukum
ketataperajaan asli, yang tinggi nilainya, kedudukan dan pemerintahan desa
diatur seperti daerah-daearah yang lebih tinggi tingkatnya. Bermula dengan
Undang-Undang tanggal 23 November 1945 no. 1 diadakan dewan perwakilan rakyat
yang diberi nama Komite Nasional Daerah, aturan mana yang belum dijalankan oleh
semua desa. Kemudian dengan Undang-Undang tahun 1948 No. 22 berdasarkan pasal
18 UUD Republik Indonesia diadakan peraturan, yang menetapkan pokok-pokok
tentang pemerintahan sendiri bagi daerah-daerah yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
Masyarakat tidak terlepas
dari lingkungan, ia harus menyesuaikan diri dengan sifat lingkungan, namun juga
dapat mempengaruhi lingkungan di mana ia hidup. Pada umumnya orang lebih
dipengaruhi oleh lingkungan, dalam tingkah lakunya dipengaruhi dan
memanifestasikan keadaan lingkungan, sehingga dalam percakapan sehari-hari
sering dibedakan antara masyarakat kota dan masyarakat desa. Bukan berarti
masyarakat kota dan desa merupakan makhluk yang berlainan hakekat, mereka hanya
berbeda dalam kebiasaan dan pembawaan karena pengaruh lingkungan yang berbeda.
Pada zaman dulu pembawaan
dan sifat kedua mayarakat tersebut berbeda secara mencolok, tetapi pada
akhir-akhir ini akibat perkembangan, kedua masyarakat tersebut sudah mulai
menampakan ketidakterpisahannya, namun harus diakui masih ada perbedaan yang
Nampak dengan jelas.
Dengan kemajuan yang ada
keadaan pedesaan saat ini sudah mengalami banyak perubahan, sekolah-sekolah
didirikan, jalan-jalan diadakan dan diperbaiki, komunikasi semakin lancer dan
sebagainya.
Pedesaan mulai tergugah
dari keterpencilannya atau isolemennya, desa mulai menampakkan dinamisasi
bergerak meninggalkan identitasnya yang asli. Sayang dalam proses itu berjalan
tidak tanpa derita, sebab ternyata pihak yang lemah sebagi akibat proses yang
lebih mementingkan persaiangan dan keunggulan, mereka bukan semakin baik
kehidupannya melainkan dieksloitasi oleh pihak yang lebih kuat, sehingga
keadaan justru semakin menyedihnkan.
Selain itu proses
urbanisasi di Negara kita sejak beberapa dasawarsa terakhir (1970-1998)
bertambah deras, dan menjelang tahun 2030 penduduk kota akan mencapai 47 % dari
total penduduk Indonesia. Oleh karena itu, akan banyak desa-desa baru yang akan
muncul di daerah yang masih kurang penduduknya melalui proses transmigrasi.
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Desa merupakan tempat
tingal penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang tersusun dari pemukiman
dan pertanian. Pengertian dari masyarakt itu sendiri adalah golongan besar atau
kecil dari beberapa manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi dan sikap sehingga
memiliki pengaruh kebatinan satu sama lain.
Latar belakang terjadinya
desa dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu :
1.1. Insting
manusia
1.2. Alasan-alasan
untuk membentuk masyarakat
1.3. Sumber
air
1.4. Hasil
petambangan
1.5. Alasan-alasan
tercantum dalam nama desa
1.6. Masyarakat
membutuhkan peraturan
1.7. Kepercayaan
(agama) tali pengikat masyarakt desa
1.8. Sifat
ikatan batin
Masyarakat tidak terlepas dari
lingkungan, ia harus menyesuaikan diri dengan sifat lingkungan, namun juga
dapat mempengaruhi lingkungan di mana ia hidup. Pada zaman dulu pembawaan dan
sifat kedua mayarakat tersebut berbeda secara mencolok, tetapi pada akhir-akhir
ini akibat perkembangan, kedua masyarakat tersebut sudah mulai menampakan
ketidakterpisahannya, namun harus diakui masih ada perbedaan yang Nampak dengan
jelas.
Pedesaan mulai tergugah dari
keterpencilannya atau isolemennya, desa mulai menampakkan dinamisasi bergerak
meninggalkan identitasnya yang asli. Selain itu proses urbanisasi di Negara
kita sejak beberapa dasawarsa terakhir (1970-1998) bertambah deras, dan
menjelang tahun 2030 penduduk kota akan mencapai 47 % dari total penduduk
Indonesia. Oleh karena itu, akan banyak desa-desa baru yang akan muncul di
daerah yang masih kurang penduduknya melalui proses transmigrasi.
2.
SARAN
Kehidupan di pedesaan erat hubungannya
denagn alam, jadi diharapkan masyarakat pedesaan dapat menjaga dan memanfaatkan
kekayaan alam dengan sebaik-baiknya.
Jangan melupakan tradisi dan
adat-istiadat karena itu dapat membuat penduduk desa menjadi saling terikat.
Perasaan saling terikat ini menyebabkan mereka mematuhi norma-norma
bersama-sama, baik dalam bertindak dan bertingkah laku.
Menyaring hal-hal yang dating dari kota
dan dunia luar pada umumnya, yang abik kita manfaatkan dan yang buruk kita
cegah masuk.
Meningkatkan kesejahteraan di desa
supaya orang tidak tertarik mengadu nasib ke kota.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar.
Jakarta: Rineka Cipta.
Kartohadikoesoemo, Soetardjo. 1984.
Desa. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Pabundu Tika, Hermanto, Amin, Anik
Arofah. 2007. Pengetahuan Sosial Geografi 3 SMA/MA. Jakarta: Bumi Aksara.
Siagian. 1989. Pokok-Pokok Pembangunan
Masyarakat Desa. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Tjondronegoro, Sediono M.P. 1999.
Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan. Bogor : Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar