Minggu, 26 Mei 2013

Hakikat Masyarakat Desa


Hakikat Masyarakat Desa
Oleh:
Arief Rachman, S. Pd

PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Perkataan ‘desa’, ‘dusun’, ‘desi’, (ingatlah perkataan swa-desi), sepeti juga halnya dengan perkataan ‘negara’, ‘negeri’, ‘negari’, ‘nagari’, ‘negory’ (dari perkataan nagarom), asalnya dari perkatan Sankskrit, yang artinya tanah air, tanah asal, tanah kelahiaran.
Perkataan desa hanya dipakai di Jawa, Madura dan Bali. Perkataan dusun dipakai di Sumatra Selatan ; di Maluku orang mengenal nama dusun dati. Di Batak perkataan dusun dipakai untuk nama pendukuhan. Di Aceh orang memakai nama gampong dan meunasah untuk daerah hukum yang paling bawah. Di Batak daerah hokum setingkat dengan desa diberi nama kuta, uta atau huta.
Yang dinamakan desa ialah satu kesatuan hukum, di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Desa terjadi dari hanay satu tempat kediaman masyarakat saja, atau pun terjadi dari satu induk desa dan beberapa tempat kediaman sebagian dari masyarakat hukum yang terpisah, yang merupakan kesatuan-kesatuan tempat tinggal sendiri, kesatuan-kesatuan mana dinamakan pendukuhan, ampean, kampong, cantilan, beserta tanah pertanian, tanah perikanan darat (empang, tambak dan sebagainya), tanah hutan dan tanah belukar.
2.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengajukan beberapa rumusan masalah, yaitu ;
2.1.       Apakah yang dimaksud dengan desa menurut para ahli?
2.2.       Apakah yang dimaksud pengertian dari masyarakat desa?
2.3.       Apakah latar belakang timbulnya desa?
2.4.       Bagaimanakah sejarah desa menurut pandangan kejadiannya?
3.      TUJUAN
Setalah kita mempelajari makalah ini kita akan memperoleh beberapa pengetahuan berikut ini :
3.1.       Mengetahui dari definisi desa berdasarkan uraian yang diberikan oleh para ahli.
3.2.       Mengetahui latar belakang timbulnya desa.
3.3.       Memahami sejarah desa.





PEMBAHASAN
1.    PENGERTIAN DESA MENURUT PARA AHLI
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut : Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarkat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat disitu (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis : desa adalah penduduk kurang dari 2500 jiwa. Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b.    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c.    Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yangs angat dipangaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agrari adalah bersifat sambilan.
Menurut Finch, yang dimasud dengan desa adalah tempat tinggal dan bukan merupakan pusat kegiatan primer serta tersusun terutama oleh pemukiman dan pengelompokkan bangunan-bangunan pertanian.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hokum, mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Daldjoeni, desa adalah pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berjiwa agraris.
2.    PENGERTIAN MASYARAKAT DESA
Sebelum kita bicara lebih lanjut masalah masyarakat, baiklah kita tinjau dulu definisi tentang masyarakat. Definisi adalah uraian ringkas untuk memberikan batasan-batasan mengenai suatu persoalan atau pengertian ditinjau daripada analisis. Analisis inilah yang memebrikan arti yang jernih dan kokoh dari sesuatu pengertian.
Mengenai arti masayarakat kota, baiklah di sini kita kemukakan bebrapa definisi mengenai masayarakat dari para sarjana, seperti :
a.    R. Linton : Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang teah cukup hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batasan-batasan tertentu.
b.    M.J. Herskovits : Mengatakan bahwa mastayarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti sau cara hidup tertentu.
c.    J.L. Gillin dan J.P. Gillin : Mengatakan bahwa masyarakat dalah kelompok manusia yang tersbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan persaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil.
d.    S.R. Steinmetz : Seorang sisiolog bangsa Belanda mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erta dan teratur.
e.    Hasan Shadily : Mendefinisikan masyarakat adalah golongan besra atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Berdasarkan pengertian yang dikemukaan oleh para sarjana, maka dapat disimpulakn bahwa yang dimasud dengan masyarakat desa adalah masyaraka yang ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masayarkatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai anggota mayarakat yang saling mencintai, saling menghormati, mempunyai hak dan tangung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
3.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA DESA
Ada beberapa faktor yang mendukung terjadinya dan tumbuhnya desa, diantaranya yaitu :
3.1.      Insting manusia
Tiap-tiap kali ada sejumlah manusia dengan istri dan anak-anaknya, maka lazimnya mereka memilih suatu tempat kediaman bersama. Bukanlah pembawaan seorang manusia untuk hidup menyendiri perseorangan atau bertempat tinggal hanya dengan istri dan anak ataupun mengembara kian kemari. Jika ada segerombolan manusia menempuh hidup mengembara di zaman dahulu, maka akhirnya mereka akan memilih suatu tempat, di maan mereka dalam kumpulan yang besar atau kecil memutuskan untuk tinggal selama-lamanya secara turum-menurun.
Dalam hidup berkumpul itu mereka dapat dengan ringan memelihara, mengusahakan dan mempertahankan kepentingan berasama. Bahaya alam dan binatang buas selalu mengancam mereka, sehingga mereka membutuhkan kerjasama dalam hubungan yang erat dan teratur.
Adapun kepentingan bersama itu bermacam-macam jenisnya, sehingga yang menjadi alasan dan mendorong seorang manusia untuk bertempat tinggal bersama pada suatu tempat bermacam-macam pula jenisnya.
3.2.      Alasan-alasan untuk membentuk masyarakat
Tiga alasan pokok dari semula adalah: pertama untuk hidup, yaitu mencari makan, pakaian, dan perumahan; kedua untuk mempertahankan hidupnya terhadap ancaman dari luar; dan ketiga untuk mencapai kemajuan dalam hidupnya.
3.3.      Sumber air
Begitu juga ditempat, di mana terdapat sebuah sumber air yang besar, orang-orang berkumpul untuk membentuk sebuah masyarakat.
3.4.      Hasil pertambangan
Di tempat-tempat di mana terdapat hasil-hasil pertambangan, seperti batu gamping,minyak tanah, batu bara dan sebagainya, di bentuk juga masyarakat oleh orang-orang yang bekerja mancari hasil pertambangan tersebut.
3.5.      Alasan-alasan tercantum dalam nama desa
Begitulah masih ada alasan-alasan lainya bagi manusia untuk membentuk sebuah masyarakat. Kadang-kadang alasan itu dapat diketahui dari nama desa. Misalnya desa Warung kondang, warung yang terkenal di temapt di mana kendaraan yang berjalan dari jarak jauh biasanya berhenti untuk beristirahat. Bonang, desa di mana terdapat alat gamelan bernama “Bonang”, dari zaman para Wali yang dimuliakan.
3.6.      Masyarakat membutuhkan peraturan
Hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain dalam masyarakat itu haruslah ‘diatur’. Hidup bersama untuk mengusahakan dan mempertahankan kepentingan bersama dalam masyarakat, agar dapat berjalan dengan baik, mengharuskan adanya persetujuan baik yang bersifat positif (yang sengaja ditetapkan bersama), maupun yang bersifat negatif (yang tidak ditolak, maksudnya yang dapat diterima atau dianggap sebagai sudah semestinya).
3.7.      Kepercayaan (agama) tali pengikat masyarakat desa
Hal yang lebih penting dari hal lain ialah tumbuhnya dalam masyarakat desa pengertian tentang soal ketuhanan, karena Dia yang berkuasa atas alam semesta ini. Sejak semual orang-orang dalam hubungan masyarakat desa telah dapat mengalami (beleven), bahwa pada waktu-waktu mereka mengalami kesukaran dalam hidupnya dan mereka bersama-sama menurut ajaran orang tuanya.
3.8.      Sifat ikatan batin
Ikatan batin itu tidak alin dan tidak bukan ialah rasa tiap-tipa anggota masyarakat yang sanagt mendalam, bahwa ia adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masayarakat yang dicinta kasihi dan untuk siapa ia etiap waktu bersedia mengorbankan segala kepentingan pribadinya. Rasa setiap anggota masyarakat terhadap teman anggotanya, bahwa mereka itu adalah sama-sama anggota masyarakat yang dicinta kasihi dan oleh karenanya natar yang satu dengan yang lain merasa memikul tanggung jawab bagi keselamatan dan kesejahteraan bersama.
4.    SEJARAH DESA MENURUT PANDANGAN KEJADIANNYA
4.1.       Keadaan di zaman Jepang
Setelah Indonesia di duduki oleh militer Jepang, maka oleh pemerintah militer Jepang dalam hal kedudukan desa tidak diadakan perubahan. Untuk mencukupi kebutuhan perang maka otonomi desa dan kedudukan hukum desa dipergunakan lebih hebat dari biasa.
4.2.       Keadaan di zaman kemerdekaan
Setelah Republik Indonesia berdiri, maka dengan tidak memperdulikan adanya bangunan-bangunan hukum ketataperajaan asli, yang tinggi nilainya, kedudukan dan pemerintahan desa diatur seperti daerah-daearah yang lebih tinggi tingkatnya. Bermula dengan Undang-Undang tanggal 23 November 1945 no. 1 diadakan dewan perwakilan rakyat yang diberi nama Komite Nasional Daerah, aturan mana yang belum dijalankan oleh semua desa. Kemudian dengan Undang-Undang tahun 1948 No. 22 berdasarkan pasal 18 UUD Republik Indonesia diadakan peraturan, yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri bagi daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Masyarakat tidak terlepas dari lingkungan, ia harus menyesuaikan diri dengan sifat lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi lingkungan di mana ia hidup. Pada umumnya orang lebih dipengaruhi oleh lingkungan, dalam tingkah lakunya dipengaruhi dan memanifestasikan keadaan lingkungan, sehingga dalam percakapan sehari-hari sering dibedakan antara masyarakat kota dan masyarakat desa. Bukan berarti masyarakat kota dan desa merupakan makhluk yang berlainan hakekat, mereka hanya berbeda dalam kebiasaan dan pembawaan karena pengaruh lingkungan yang berbeda.
Pada zaman dulu pembawaan dan sifat kedua mayarakat tersebut berbeda secara mencolok, tetapi pada akhir-akhir ini akibat perkembangan, kedua masyarakat tersebut sudah mulai menampakan ketidakterpisahannya, namun harus diakui masih ada perbedaan yang Nampak dengan jelas.
Dengan kemajuan yang ada keadaan pedesaan saat ini sudah mengalami banyak perubahan, sekolah-sekolah didirikan, jalan-jalan diadakan dan diperbaiki, komunikasi semakin lancer dan sebagainya.
Pedesaan mulai tergugah dari keterpencilannya atau isolemennya, desa mulai menampakkan dinamisasi bergerak meninggalkan identitasnya yang asli. Sayang dalam proses itu berjalan tidak tanpa derita, sebab ternyata pihak yang lemah sebagi akibat proses yang lebih mementingkan persaiangan dan keunggulan, mereka bukan semakin baik kehidupannya melainkan dieksloitasi oleh pihak yang lebih kuat, sehingga keadaan justru semakin menyedihnkan.
Selain itu proses urbanisasi di Negara kita sejak beberapa dasawarsa terakhir (1970-1998) bertambah deras, dan menjelang tahun 2030 penduduk kota akan mencapai 47 % dari total penduduk Indonesia. Oleh karena itu, akan banyak desa-desa baru yang akan muncul di daerah yang masih kurang penduduknya melalui proses transmigrasi.



PENUTUP
1.    KESIMPULAN
Desa merupakan tempat tingal penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang tersusun dari pemukiman dan pertanian. Pengertian dari masyarakt itu sendiri adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi dan sikap sehingga memiliki pengaruh kebatinan satu sama lain.
Latar belakang terjadinya desa dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya yaitu :
1.1.       Insting manusia
1.2.       Alasan-alasan untuk membentuk masyarakat
1.3.       Sumber air
1.4.       Hasil petambangan
1.5.       Alasan-alasan tercantum dalam nama desa
1.6.       Masyarakat membutuhkan peraturan
1.7.       Kepercayaan (agama) tali pengikat masyarakt desa
1.8.       Sifat ikatan batin
Masyarakat tidak terlepas dari lingkungan, ia harus menyesuaikan diri dengan sifat lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi lingkungan di mana ia hidup. Pada zaman dulu pembawaan dan sifat kedua mayarakat tersebut berbeda secara mencolok, tetapi pada akhir-akhir ini akibat perkembangan, kedua masyarakat tersebut sudah mulai menampakan ketidakterpisahannya, namun harus diakui masih ada perbedaan yang Nampak dengan jelas.
Pedesaan mulai tergugah dari keterpencilannya atau isolemennya, desa mulai menampakkan dinamisasi bergerak meninggalkan identitasnya yang asli. Selain itu proses urbanisasi di Negara kita sejak beberapa dasawarsa terakhir (1970-1998) bertambah deras, dan menjelang tahun 2030 penduduk kota akan mencapai 47 % dari total penduduk Indonesia. Oleh karena itu, akan banyak desa-desa baru yang akan muncul di daerah yang masih kurang penduduknya melalui proses transmigrasi.
2.    SARAN
Kehidupan di pedesaan erat hubungannya denagn alam, jadi diharapkan masyarakat pedesaan dapat menjaga dan memanfaatkan kekayaan alam dengan sebaik-baiknya.
Jangan melupakan tradisi dan adat-istiadat karena itu dapat membuat penduduk desa menjadi saling terikat. Perasaan saling terikat ini menyebabkan mereka mematuhi norma-norma bersama-sama, baik dalam bertindak dan bertingkah laku.
Menyaring hal-hal yang dating dari kota dan dunia luar pada umumnya, yang abik kita manfaatkan dan yang buruk kita cegah masuk.
Meningkatkan kesejahteraan di desa supaya orang tidak tertarik mengadu nasib ke kota.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Kartohadikoesoemo, Soetardjo. 1984. Desa. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Pabundu Tika, Hermanto, Amin, Anik Arofah. 2007. Pengetahuan Sosial Geografi 3 SMA/MA. Jakarta: Bumi Aksara.
Siagian. 1989. Pokok-Pokok Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Tjondronegoro, Sediono M.P. 1999. Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan. Bogor : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar